:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5182875/original/042479600_1744109077-20250408-Penutupan_IHSG-HER_4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengesahkan revisi tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral seperti nikel, tembaga, dan emas melalui Peraturan Pemerintah No. 19/2025. Di saat yang sama, Peraturan Pemerintah No. 18/2025 juga diterbitkan guna menyesuaikan tarif royalti untuk produsen batu bara yang beroperasi dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kedua regulasi tersebut relatif sama dengan usulan yang diajukan oleh Kementerian ESDM pada awal Maret 2025. Di mana mayoritas komoditas mineral mendapatkan kenaikan tarif royalti, sementara batu bara dengan izin IUPK mengalami penurunan tarif.
Namun, perubahan final tarif royalti untuk komoditas feronikel dan nickel matte lebih rendah dari proposal sebelumnya. Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan agar tarif royalti feronikel berkisar 5–7% dan untuk nickel matte berkisar 4,5–6%. Dalam regulasi final, tarif royalti feronikel berkisar 4–6%, sementara nickel matte sekitar 3,5–5,5%.
Sementara itu, belum terdapat keterangan terkait pajak royalti untuk emiten batu bara yang beroperasi dengan izin PKP2B dan IUP.
“Kami menilai usulan ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen mineral seperti Vale Indonesia (INCO), Trimegah Bangun Persada (NCKL), Aneka Tambang (ANTM), Bumi Resources Minerals (BRMS), dan Amman Mineral Internasional (AMMN),” ulas Investment Analyst Stockbit, Hendriko Gani dalam risetnya, dikutip Kamis (17/4/2025).
Sementara itu, untuk produsen batu bara dengan kontrak IUPK, Hendriko menilai bahwa wacana penyesuaian rentang tarif berpotensi meningkatkan kinerja emiten terkait, mengingat Harga Batubara Acuan (HBA) per Maret 2025 sebesar USD 128 per ton.
Emiten Paling Diuntungkan
Emiten produsen batu bara yang beroperasi dengan kontrak IUPK adalah Bumi Resources (BUMI), Indika Energy (INDY), dan Adaro Andalan Indonesia (AADI).
“Berdasarkan analisis kami, BUMI menjadi emiten yang paling diuntungkan dengan potensi kenaikan laba bersih 2025 sebesar 142% YoY, diikuti oleh INDY 126% YoY, dan AADI 21,9% YoY, berdasarkan asumsi utama harga rata–rata batu bara Newcastle di level 110 dolar AS per ton,” terang Hendriko.
Tarif Baru Royalti Nikel dan Emas Berlaku April 2025
… Selengkapnya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) bakal berlaku efektif mulai April 2025.
Kebijakan itu tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Juga, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Bahlil mengatakan, tarif royalti minerba terbaru ini akan berlaku untuk beberapa komoditas tambang, semisal nikel dan emas.
“(Revisi) PP-nya sudah diselesaikan ya, bulan ini sudah berlaku efektif. Minggunya mungkin minggu kedua sudah berlaku efektif dan sudah tersosialisasikan,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Adapun besaran kenaikan tarif bakal bersifat temporer, tergantung harga komoditas di pasaran. “Kalau harganya nikel atau emas naik ada range tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik,” imbuh Bahlil.
Tambah Pemasukan Negara
… Selengkapnya
Menurut dia, penyesuaian tarif baru ini bakal memberikan pemasukan lebih kepada negara. Sekaligus juga bakal menguntungkan pengusaha tambang.
“Ya kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong. Masa kemudian kamu dapet untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win. Kita pingin pengusaha baik, negara juga baik,” ungkap Bahlil.
Bahlil turut bersuara sial adanya permintaan dari kelompok usaha agar tarif royalti baru ini bisa ditunda. Ia menyebut kepentingan di negara harus di atas segalanya.
“Ya kita menghargai semua masukan, tapi kan kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar terhadap bangsa kita,” tegas dia.
Leave a Reply